Friday, February 17, 2017

...

STOP! Iklan Rokok Langgar Undang-undang Penyiaran

Indonesia adalah sorga luar biasa ramah bagi perokok, tapi tempat siksa
tak tertahankan bagi orang yang tak merokok,

Di sawah petani merokok, di pabrik pekerja merokok, di kantor pegawai
merokok, di kabinet menteri merokok, di reses parlemen anggota DPR merokok, di Mahkamah Agung yang bergaun toga merokok,
 di perahu nelayan penjaring ikan merokok, di pekuburan sebelum masuk kubur orang merokok,

Indonesia adalah semacam firdaus-jannatu-na'im sangat ramah bagi perokok,
tapi tempat siksa kubur hidup-hidup bagi orang yang tak merokok,

Di balik pagar SMU murid-murid mencuri-curi merokok, di ruang kepala
sekolah ada guru merokok, di kampus mahasiswa merokok, di ruang kuliah
dosen merokok, di rapat POMG orang tua murid merokok, di perpustakaan
kecamatan ada siswa bertanya apakah ada buku tuntunan cara merokok,

Negeri kita ini sungguh nirwana kayangan para dewa-dewa bagi perokok, tapi
tempat cobaan sangat berat bagi orang yang tak merokok,

Rokok telah menjadi dewa, berhala, tuhan baru, diam-diam menguasai kita,
***
Secuplik puisi berjudul 'Tuhan Sembilan Senti' karya Taufik Ismail, jelas menggambarkan betapa Indonesia menjadi surga bagi para perokok. Bahkan rokok telah menjelma menjadi tuhan baru yang menguasai manusia, mulai dari orang dewasa hingga remaja. 

Berbicara tentang remaja, menurut survei sosial ekonomi nasional, 70% remaja berusia 19 tahun ke atas telah menjadi pecandu rokok. 

Kenapa demikian?? Penyebabnya adalah konsepsi rokok yang salah pada pemikiran remaja.  

Rokok dalam Kamus Remaja 

Pengertian Rokok dalam kamus remaja adalah sesuatu yang mencerminkan sifat keren, gagah dan macho. Banyak remaja yang menganggap kalau ga merokok ga keren, ga gaul atau bahkan ga ganteng! Sungguh, menurut saya suatu hal yang tidak masuk akal. Parameter yang digunakan remaja untuk mengukur sesuatu yang dianggap keren hanyalah benda beracun berukuran tidak lebih dari 9 cm. 

Apa penyebabnya?? 
Tidak lain dan tidak bukan, semua itu disebabkan oleh iklan rokok. Hampir semua iklan rokok yang ditayangkan mendeskripsikan gaya hidup yg keren, macho dan kekinian dgn rokok. Sebut saja iklan La Mild, cowok yg dideskripsikan bertubuh atletis, dan dikelilingi wanita cantik dan seksi bak model papan atas. 

Padahal hal tersebut berbanding terbalik dengan realita perokok aslinya. Yang berbibir hitam, gigi kekuningan, muka sayu, dll. Seandainya iklan rokok mendeskripsikan akibat dari mengonsumsi rokok, bisa dipastikan para remaja berpikir dua kali untuk mencoba rokok. 

Urgensi Pelarangan Iklan Rokok 

Berbicara tentang iklan rokok, Komisi Pengendalian Tembakau mengajak awak media dan para blogger untuk berdiskusi seputar urgensi pelarangan iklan rokok. Bertempat di Well's Kitchen Veranda Hotel, bersama MC Moza Paramita, artis Sarah Sechan , pakar periklanan RST Masli, musisi Ekki Soekarno, dan advokat Muhammad Joni. 

Bagaimana Mungkin Racun Diiklankan?

Advokat M. Joni tidak habis pikir bagaimana mungkin racun diiklankan. Media masa dan elektronik yang seharusnya menjadi media edukasi dan informasi masyarakat seakan berubah menjadi lunak terhadap rokok dengan bermitra kerja dalam industri periklanan. M. Joni menuturkan rokok bukan hanya melanggar undang-undang penyiaran tapi juga jelas melanggar undang-undang kesehatan. 

STOP Iklan Rokok!!!

Ada beberapa poin penting yang menjadi alasan kita untuk segera mendesak pemerintah menandatangi Undang-Undang penyiaran yang berkaitan dengan pelarangan iklan rokok yaitu:

1. Iklan rokok berpengaruh terhadap inisiasi merokok anak

Iklan rokok mengemas materi klan dengan citra keren, gaul, macho, percaya diri. hal ini mengondisikan anak untuk menganggap rokok sebagai hal yang wajar dan merepresentasikan dirinya sesuai dengan yang dicitrakan iklan rokok.

2. Rokok adalah zat adiktif

Rokok adalah zat adiktif sebagaimana diatur dalam Undang-undang No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan Pasal 113 ayat 2 yang secara tegas menyatakan bahwa produk tembakau padat, cair, dan gas bersifat adiktif.

3. Perlindungan anak dari zat adiktif

Undang-undang No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Pasal 59 dan Pasal 67 jelas menyatakan bahwa anak yang menjadi korban adiktif  dikategorikan sebagai anak yang membutuhkan perlindungan khusus Negara dan Pemerintah.

4. Frekuensi penyiaran adalah milik publik

Iklan rokok yang ditayangkan di media penyiaran menggunakan frekuensi milik publik seygyanya digunakan sebaik-baiknya untuk kepentingan publik, termasuk digunakan untuk memberikan perlindungan anak dari eksploitasi dan promosi iklan rokok agar dapat tumbuh dan berkembang secara maksimal seperti yang dijamin dalam UUD 1945 pasal 28 B ayat 2.

Dari empat poin di atas, jelas sekali iklan rokok harus segera dlarang di media penyiaran. pakar periklanan RST Masli menuturkan bahwa negara menanggung kerugian yang cukup besar akibat dampak kesehatan dari konsumsi rokok. bayangkan saja, cukai rokok yang diperoleh negara berkisar 120 T namun, biaya kesehatan yang ditanggung pemerintah akibat rokok 3-4 kali lipat lebih besar, artinya sekitar 360 - 480 T. angka yang sungguh fantastis.

Musisi Ekki Soekarno juga menuturkan pengalamannya dalam indutri musik, bahwa rokok bukanlah satu-satunya sponsor acara atau pagelaran musik'. Banyak produk-produk lain yang juga bersedia menjadi sponsor. artinya, dibutuhan komitmen dari seluruh lapisan masyarakat untuk menyehatkan masyarakat dengan menjadikan Indonesia tanpa rokok.

Di akhir sesi, artis Sarah Sechan mengajak para undangan yang hadir untuk menjaga quality of life dengan tidak mengonsumi rokok dan menjauhkan keluarga dari paparan asap rokok. 

KEREN TANPA ROKOK
Ada satu hal yang patut menjadi renungan untuk kita semua, R.J Reynold  dalam Tobbaco Memo Internal, 29 Februari 1984 mengatakan bahwa "Perokok remaja adalah satu-satunya sumber perokok pengganti. Jika para remaja tidak merokok maka industri rokok akan bangkrut sebagaimana sebuah masyarakat yang tidak melahirkan generasi penerus akan punah". 

Untuk kamu para remaja, sadarilah "KAMU KEREN TANPA ROKOK"






No comments:

Post a Comment

Terimakasih sudah mampir. semoga bermanfaat ^_^
Jangan lupa tinggalkan komen yaaa ;D