Monday, February 26, 2018

...

Sudahkah Nelayan Kita Sejahtera?

sumber : merdeka.com
Di sana, di kampung nelayan tetesan deras keringat membuat orang tak sempat membuat kehormatan, bahkan tak sempat mendapatkan nasi dalam hidupnya terkecuali jagung tumbuh yang kuning. Betapa mahalnya kehormatan dan nasi ~ Pramoedya Ananta Toer

Sepenggal karya sastrawan besar Indonesia Pramoedya Ananta Tour di atas, baru saya sadari betul maknanya kemarin, saat saya menghadiri “Forum Diskusi: Menanti Payung Hukum Pengelolaan TPI oleh Koperasi Perikanan”.

Jujur selama ini, saya makan ikan ya makan saja. Tanpa menyadari bahwa dibalik itu ada perjuangan sang nelayan yang tak pernah putus asa mengharap belas kasih pemerintah akan kesejahteraannya. Saya pikir, Indonesia yang notabene negara maritim, yang hampir sebagian besar wilayahnya adalah perairan, mosok tidak bisa mensejahtrakan nelayannya.


Ternyata, saya salah. Pemerintah, sampai dengan saat ini, masih terus mengupayakan kesejahteraan nelayan kita. Salah satunya adalah dengan membuat sejumlah peraturan yang mengharuskan TPI (Tempat Pelelangan Ikan) dikelola oleh Koperasi Perikanan.

Sebenarnya, koperasi perikanan bukanlah baru didirikan sekarang-sekarang ini, menurut sejarah dan asal muasalnya, pelelangan ikan telah dikenal sejak tahun 1922. Masyarakat yang tergabung di dalam koperasi pada awalnya hanya menyelenggarakan jual beli ikan hasil tangkapan melalui pelelangan ikan dengan tujuan untuk melindungi nelayan dari permainan harga yang dilakukan oleh tengkulak dan membantu nelayan mendapatkan harga yang layak dan penawaran tertinggi, sehingga banyak tempat pelelangan ikan dimiliki oleh koperasi.


Melihat keadaan tersebut mulailah pemerintah membangun pelabuhan perikanan dengan berbagai fasilitasnya. Saat ini, terdapat 5 Pelabuhan Perikanan Samudera, 13 Pelabuhan Perikanan Nusantara, 46 Pelabuhan Perikanan Pantai dan 511 Pangkalan Pendaratan Ikan yang tersebar di seluruh Indonesia. Dan insya Allah masih terus bertambah. Mari kita dukung terus ya, dear.



Perbedaan Tempat Pelelangan Ikan di Koperasi Perikanan dan UPTD

Mungkin kamu masih bertanya-tanya, kenapa sih harus di Koperasi Perikanan? Memang apa bedanya dengan di tempat lain? Sebenarnya, ketika kita membicarakan koperasi, maka yang terlintas dalam pikiran kita adalah bagaimana para anggotanya mendapatkan kesejahteraan. Sama seperti tujuan dan visi misi Koperasi.

Nah, berikut ini perbedaan antara Koperasi Perikanan dan UPTD (unit Pelaksana Teknis Daerah)

1. Retribusi, pada saat dilaksanakan oleh Koperasi Perikanan maka pembagiannya 60% untuk pemerintah Daerah dan 40% untuk Koperasi Perikanan. Dana 40% untuk Koperasi Perikanan sebagian besar untuk asuransi dana paceklik, biaya kesehatan dan tabungan nelayan. Akan tetapi ketika dilaksanakan oleh UPTD seluruh dana retribusi masuk ke kas Daerah, walaupun ada sebagian kecil yang dikembalikan ke nelayan namun perlu mekanisme sehingga membutuhkan waktu yang lama sementara kebutuhan nelayan sangat mendesak.

2. Perawatan TPI, pada saat dilaksanakan oleh Koperasi Perikanan sangat terjaga dan bila terjadi kerusakan langsung diperbaiki. Sementara ketika dilaksanakan oleh UPTD membutuhkan waktu dan mekanisme yang panjang karena terkait dengan APBD. Hal ini dapat mengurangi kualitas dan mutu ikan yang berkorelasi terhadap harga ikan.

3. Transparansi, koperasi perikanan merupakan lembaga berbadan hukum sehingga segala aktivitas akan dipertanggung-jawabkan kepada anggota pada Rapat Anggota Tahunan (RAT) sebagai forum tertinggi. Sementara bila tidak dilakukan di Koperasi Perikanan kurang transparan karena kontrak penyelenggaraan pelelangan ikan secara perorangan dan tidak melalui lembaga.

Atas dasar hal itulah, ada prakarsa dari Menteri Koperasi dan UKM atas permohonan nelayan anggota koperasi perikanan untuk melakukan reformasi koperasi perikanan melalui penyenggaraan pelelangan ikan dikembalikan kepada Koperasi Perikanan. Hal itu tentu nggak mudah ya dear, butuh payung hukum sebagai dasar hukum pelaksanaan penyelenggaraan pelelangan ikan di TPI oleh Koperasi perikanan.


Dan menurutku, sudah saatnya Indonesia punya koperasi perikanan yang memiliki kemampuan lengkap sesuai kebutuhan para anggotanya. Makanya keberpihakan (affirmative policies) dari pemerintah untuk mendukung penuh tumbuh kembangnya Koperasi Perikanan di Indonesia amat sangat diperlukan.

Membangun Masyarakat Pesisir/Nelayan Bisa Maju Bila Koperasi Perikanan Maju

Jika kita bandingan dengan negara tetangga seperti jepang, rasanya Indonesia memang harus banyak berbenah. Dan, jika kita terus mensupport pemerintah dan mengawal terus Perpres Koperasi Perikanan bukan tidak mungkin, beberapa tahun mendatang nelayan Indonesia akan semakmur nelayan Jepang. Tidak ada yang tidak mungkin, ayo berdoa, berusaha dan terus bekerja untuk kesejahteraan nelayan Indonesia!!!


No comments:

Post a Comment

Terimakasih sudah mampir. semoga bermanfaat ^_^
Jangan lupa tinggalkan komen yaaa ;D