Akhir-akhir ini banyak banget beredar berita-berita seputar registrasi simcard. Ada yang bilang datanya bisa diperjualbelikan-lah, ada lagi yang bilang pemerintah tidak bertanggungjawab terhadap data yang disetorkan-lah. Ada lagi yang bilang untuk politik kotor-lah. Duh, beritanya begitu simpang siur dan harus diluruskan kebenarannya.
Makanya begitu dapat undangan dari Forum Merdeka Barat 9, saya langsung bilang “Yes” . Kenapa? Karena saya juga ingin tahu, apa sih tujuan pemerintah mengharuskan registrasi simcard, apa manfaatnya untuk kita. Dan juga, sebagai seorang blogger, tugas sayalah untuk meluruskan semua informasi yang menyesatkan yang akhir-akhir ini marak beredar.
Bertempat di Kementerian Komunikasi dan Informatika, acara bertajuk “Kontroversi Registrasi Simcard, (Nyaman, Aman dan Menguntungkan Siapa?), menghadirkan tokoh-tokoh penting yang memprakarsai suksesnya registrasi simcard ini. Mereka adalah;
• Ahmad M. Ramli, selaku Direktur Jendral PPI Kominfo
• Zudan Arif Fakhrulloh, selaku Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri
• I Ketut Prihadi Kresna, selaku Komisioner Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia
• Merza Fachys, selaku Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia
Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) telah menetapkan 31 Oktober 2017 sampai 28 Februari 2018 sebagai periode di mana masyarakat pengguna jasa layanan telekomunikasi untuk kartu seluler prabayar di seluruh Indonesia harus melakukan registrasi (pengguna baru) atau registrasi ulang (untuk pengguna lama).
Sebenarnya masyarakat cukup antusias menyambut peraturan yang ditetapkan pemerintah ini. Secara, di luar negeri saja kita nggak bisa sembarangan beli simcard. Ada data diri berupa paspor yang harus berikan saat registrasi. Akhirnya Indonesia mengikuti negara-negara yang telah melakukan hal itu sebelumnya.
Lalu kini muncul pertanyaan di benak masyarakat, registrasi simcard untuk kepentingan siapa?
Jawaban yang sesungguhnya mudah. Hanya saja banyak dipelintir orang-orang yang hobinya menyebar hoax. Entah apa tujuannya. Logikanya adalah, mana mungkin pemerintah mau berepot-repot ria memvalidasi data masyarakat kalau bukan untuk kemajuan negara ini. Dan jangan lupa, bahwa telah ada Undang-undang yang mengatur tentang data pelanggan. Barang siapa yang menggunakan atau memperjualbelikan data pribadi seseorang maka sanksi hukum dan pidana siap-siap dirasakannya.
Memang, tidak dapat dipungkiri masih ada kendala yang menyebabkan sebagian masyarakat enggan untuk melakukan registrasi. Mulai dari masalah teknis seperti sulitnya melakukan registrasi hingga alasan psikologis karena ketakutan terkait tidak amannya data pribadi mereka. Mengingat dalam proses registrasi diharuskan mencantumkan data diri berupa Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK). Itulah yang menjadi dasar pemerintah gencar melakukan sosialisasi tentang registrasi simcard dan fakta yang sebenarnya.
Saya sendiri merasakan, hal ini penting sekali dilakukan agar kelak ke depannya tidak ada lagi modus penipuan melalui telpon, sms dan sebagainya. Coba deh pikirkan lagi, seberapa sering sih kita menerima sms mama minta pulsa? Atau seberapa sering kita menerima sms minta ditransferkan sejumlah uang?
Itu karena para penipu itu memiliki nomor atau simcard yang tidak terhitung jumlahnya. Tapi, ke depannya ketika peraturan ini sudah terlaksana sepenuhnya, maka hal tersebut tentu dapat terminimalisir.
Kalau dipikir-pikir lagi sebenarnya data yang disetorkan saat registrasi simcard sudah sering kita umbar kok. Saat bikin rekening bank, buat kartu kuning, bahkan melamar menjadi ojek online saja harus menyetorkan NIK dan KK. Kalau data itu memang akan diperjualbelikan, kenapa nggak dari dulu, ya kan???
Dari diskusi kemarin, yang menjadi pertanyaan sejumlah netizen adalah sulitnya registrasi bagi yang memiliki No. KK lebih dari satu, dan bagi pengguna kartu modem yang sekali pakai ganti. Hal itu kemudian dijawab oleh perwakilan dari Dukcapil, bahwa jika masih ada yang kesulitan untuk registrasi simcard karena memiliki No. KK lebih dari satu, bisa mendatangi kecamatan setempat, dan minta dibantu untuk ditunjukan No. KK yang terdaftar. Beliau juga menjelaskan, memang nomor KK bisa berganti, tetapi NIK tidak akan pernah bisa ganti, dan sudah diberikan sejak kita lahir.
Ke depannya memang, kita tidak bisa lagi menggunakan nomor simcard yang sekali pakai buang. Karena setiap nomor yang kita gunakan haruslah diregistrasikan. Selain itu, pemerintah juga membatasi setiap orang hanya bisa maksimal memiliki 3 simcard. Tidak boleh lebih dari itu.
Intinya adalah, registrasi simcard ini mempermudah kita dan juga pemerintah untuk meminimalisir terjadinya tindak penipuan, sekaligus mewujudkan Indonesia yang modern dengan memiliki sistem pencatatan dan database yang baik. Nah dears, kamu sudah registrasi simcard belum???
No comments:
Post a Comment
Terimakasih sudah mampir. semoga bermanfaat ^_^
Jangan lupa tinggalkan komen yaaa ;D