Friday, July 27, 2018

...

Zonasi Sekolah untuk Pemerataan: Indonesia Harus Belajar dari Jepang


“Anak-anak di Jepang hebat-hebat lho. Mereka sejak TK sudah tidak diantar orang tuanya untuk pergi ke sekolah”, tutur salah seorang temanku yang pernah traveling ke Jepang.

Mendengar hal itu, aku sedikit takjub. Bagaimana mungkin anak berusia 5 tahun pergi ke sekolah sendirian. Kalau di Indonesia, rasanya yang ada orang tuanya nanti di cap tidak bertanggung jawab. Padahal melatih anak pergi ke sekolah sendiri termasuk bentuk kemandirian anak.

Sebenarnya, bukan mustahil, melatih anak sedari TK untuk pergi ke sekolah sendiri, jika letak sekolah dekat dengan rumah. Tapi memang, bisa dibilang orang tua menjadikan jarak atau lokasi sebagai nomor ke sekian dalam memilih sekolah untuk anak.

Hal itu yang kemudian aku pikirkan jika membicarakan tentang Sistem Zonasi Sekolah yang ditetapkan pemerintah baru-baru ini. Pelaksanaan pendaftaran PPDB (penerimaan Peserta Didik Baru) 2018 yang mengacu pada peraturan terbaru, yakni Permendikbud Nomor 14 tahun 2018, telah dibuka di beberapa daerah. Dan merujuk akan hal itu, sistem zonasi pun diterapkan tahun ini.

Yang Harus Diperhatikan dari Sistem Zonasi Sekolah


Adapun yang harus diperhatikan terkait sistem Zonasi sekolah adalah:

  1. Adanya kewajiban bagi sekolah yang diselenggarakan pemerintah daerah (Pemda) untuk menerima calon peserta didik berdomisili pada radius zona terdekat dari sekolah dengan kuota paling sedikit 90% dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima.
  2. Terkait domisili calon peserta didik yang termasuk dalam zonasi sekolah, didasarkan pada alamat di Kartu Keluarga (KK yang diterbitkan paling lambat 6 bulan sebelum pelaksanaan PPDB.
  3. Radius zona terdekat dalam sistem zonasi ditetapkan oleh pemda sesuai dengan kondisi daerah tersebut dengan memperhatikan ketersediaan anak usia sekolah di daerah tersebut dan jumlah ketersediaan daya tampung sekolah.


For your information, dalam menetapkan radius zona pada sistem zonasi, pemda melibatkan musyawarah/kelompok kerja kepala sekolah.

Bagi sekolah yang berada di daerah perbatasan provinsi/kabupaten/kota, disebutkan pula dalam aturan itu, persentase penerimaan siswa dan radius zona terdekat dapat ditetapkan melalui kesepakatan tertulis antara pemerintah daerah yang saling berbatasan.

Sementara itu, terkait calon siswa di luar zonasi, ditetapkan melalui Permendikbud tersebut, dapat melalui beberapa cara. Yakni, pertama, melalui jalur prestasi dengan kuota paling banyak 5 % dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima.

Kedua, alasan perpindahan domisili orang tua/wali atau alasan terjadi bencana alam/sosial dengan paling banyak 5 % dari total keseluruhan siswa yang diterima.

Dalam aturan itu pula ditekankan bahwa sistem zonasi menjadi prioritas utama dalam PPDB jenjang pendidikan SMP dan SMA. Setelah seleksi zonasi dilakukan, baru kemudian dipertimbangkan hasil seleksi ujian tingkat SD atau hasil ujian nasional SMP untuk tingkat SMA.

Sedangkan khusus untuk jenjang SD, sistem zonasi menjadi pertimbangan seleksi tahap kedua setelah faktor minimum usia masuk seolah sudah terpenuhi. Dan bagi SMK, disebutkan bahwa sama sekali tidak terikat mengikuti sistem zonasi.



Sistem Zonasi Memangkas Kastanisasi Sekolah

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Indonesia, Muhadjir Efendi, mengatakan seiring dengan penerapan aturan baru dalam PPDB yang diharapkan dapat menjadi alat untuk memangkas kastanisasi sekolah. Ke depannya tidak akan ada lagi favoritisme sekolah, karena hal itu bukan hanya tidak adil bagi sebagian sekolah, tapi juga memancing adanya praktik korupsi.

Terkait penerapan sistem zonasi sekolah, yang paling sulit adalah bagaimana bisa mengubah mentalitas masyarakat untuk bisa menerima sistem yang dijalankan pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) tersebut. 


Menurut Anggota Komisioner Ombudsman RI Ahmad Su'adi, terkait Zonasi Sekolah, persoalan kesadaran dan mentalitas masyarakat yang harus terus dibangun. Karena, itu yang selama ini menjadi titik kelemahannya.

Selanjutnya, menurut Sua’adi, untuk daerah-daerah yang blankspot, harus diberi nilai kekhususan. Misalnya, wilayah-wilayah di pegunungan, kepulauan, yang memang sulit daya jangkaunya.

Contohnya, lanjut Su’adi, Kaltara sempat kesulitan saat ada kewajiban legalisir Kartu Keluarga (KK). Saat itu, Dinas tidak berani mengambil diskresi. Akhirnya, gubernur mengambil keputusan membolehkan KK tanpa legalisir.

“Kasus-kasus hasil temuan kami, bukan terkait sistem zonasi, tapi karena penyimpangan SKTM, soal mentalitas dan lainnya. Kami juga mendapat laporan, di Bandung ada sekitar 150 siswa yang belum dapat sekolah, tidak dapat ditampung di negeri, swasta atau agama. Hal2 seperti ini perlu segera dijadikan jalan keluar,” ulasnya.

Diharapkan dengan adanya zonasi sekolah kasus-kasus tersebut ke depannya tidak akan terjadi lagi. Semua sekolah memiliki kualitas yang sama. Dan bukan hanya itu saja, tingkat kenakalan remaja pun dapat ditekan dengan optimal, karena letak sekolah dan rumah yang dekat tentunya memudahkan guru dan orang tua dalam memberikan pengawasan dan kontrol.

Setuju nggak dear? Btw sharing tentang tanggapan kamu terkait zonasi sekolah di kolom komentar ya ^_^

No comments:

Post a Comment

Terimakasih sudah mampir. semoga bermanfaat ^_^
Jangan lupa tinggalkan komen yaaa ;D