Bagiku, zakat bukan sekadar kewajiban agama, tapi juga sebuah perjalanan emosional yang menghubungkanku lebih dekat dengan keluarga dan kerabat. Ada perasaan mendalam yang nggak bisa diungkapkan ketika pada akhirnya aku sadar bahwa beberapa orang terdekatku hidup dalam situasi sulit.
Lepas ditinggal kedua orang tuanya, sepupuku bisa dibilang cukup kekurangan. Mereka harus benar-benar struggle untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Terlebih di masa sulit seperti sekarang ini.
Terkait kondisi sepupuku, lantas muncul sebuah pertanyaan besar, apakah boleh zakat kita disalurkan kepada keluarga sendiri? Apakah ini melanggar aturan zakat, atau justru merupakan bagian dari kewajiban kita sebagai muslim?
Pengalaman ini membawaku pada pemahaman yang lebih dalam mengenai makna dan hukum menyalurkan zakat untuk keluarga. Bukan hanya soal memberikan harta kepada yang membutuhkan, tetapi juga tentang bagaimana cara kita bisa mengutamakan orang-orang terdekat tanpa melanggar syariat. Di momen-momen itulah aku menyadari, zakat dan sedekah bukan hanya tentang angka, tetapi juga tentang kepedulian dan tanggung jawab.
Setelah berkonsultasi dengan beberapa sumber dan ulama, aku menemukan bahwa menyalurkan zakat ke keluarga memang diperbolehkan, selama mereka memenuhi kriteria mustahik atau penerima zakat yang sah, seperti fakir miskin. Namun, perlu dicatat bahwa ada batasan tertentu, seperti tidak boleh menyalurkan zakat kepada orang tua, anak, atau keturunan langsung. Pada saat yang sama, sedekah untuk keluarga justru dianjurkan, dan lebih afdhal dilakukan kepada kerabat terdekat yang membutuhkan.
Dari pemahaman itu aku jadi lebih peka terhadap kebutuhan keluarga. Meskipun tidak selalu mudah untuk mengetahui siapa yang benar-benar membutuhkan, komunikasi yang baik dengan mereka menjadi kunci untuk memastikan bantuan yang diberikan sesuai syariat dan membawa manfaat yang nyata. Zakat menjadi sarana bukan hanya untuk membersihkan harta, tetapi juga untuk mempererat ikatan dengan orang-orang yang kita sayangi.
Buat kamu yang masih penasaran terkait bagaimana sih hukum berzakat pada keluarga? Berikut ini rangkuman penjelasannya ya!
Hukum Menyalurkan Zakat kepada Keluarga dan Kerabat
Apakah zakat kita boleh disalurkan ke keluarga atau kerabat terdekat? Pertanyaan ini sering muncul di kalangan muslim. Beberapa orang berpendapat bahwa karena keluarga juga bisa membutuhkan bantuan, mereka berhak menerima zakat. Namun, ada juga yang meyakini bahwa ikatan darah membuat mereka tidak layak menjadi penerima zakat. Jadi, apa sebenarnya hukum terkait penyaluran zakat kepada keluarga?
Hukum Menyalurkan Zakat ke Keluarga Dalam Al-Qur’an, khususnya dalam surah Al-Baqarah ayat 215, Allah Swt menyebutkan bahwa bantuan dari kita pertama-tama harus diberikan kepada orang tua, keluarga, kerabat dekat, anak yatim, orang miskin, dan mereka yang sedang dalam perjalanan.
"Mereka bertanya tentang apa yang mereka nafkahkan. Jawablah: “Apa saja harta yang kamu nafkahkan hendaklah diberikan kepada ibu-bapak, kaum kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan”. Dan apa saja kebaikan yang kamu buat, maka sesungguhnya Allah Maha Mengetahuinya.” (QS. Al-Baqarah: 215)
Jika ada keluarga atau kerabat yang benar-benar membutuhkan, kita adalah orang pertama yang harus membantu. Namun, meski demikian, belum tentu mereka berhak menerima zakat. Ada kriteria khusus yang harus dipenuhi.
Berikut ini tiga pandangan agama mengenai zakat untuk keluarga:
1. Zakat ke keluarga boleh, dengan syarat bahwa keluarga tersebut benar-benar miskin dan termasuk dalam golongan mustahik (penerima zakat). Namun, zakat tidak boleh diberikan kepada orang tua, anak, atau keturunan ke bawah.
Yang perlu diingat adalah memberikan zakat kepada keluarga atau kerabat, kita perlu berhati-hati. Pasalnya, jika kita memberikan zakat kepada keluarga yang sebenarnya tidak termasuk mustahik, maka kewajiban zakat kita tidak gugur atau belum terlaksana.
Para ulama menggambarkan bahwa orang yang berhak menerima zakat adalah orang-orang yang apabila kebutuhan dasarnya sebesar Rp1 juta, namun penghasilannya hanya sebesar Rp800 ribu. Orang tersebut baru bisa dikategorikan sebagai kelompok miskin, karena ia tidak ada orang yang menanggung nafkah hidupnya. Namun jika ia berpenghasilan Rp800 ribu, namun ada orang yang menanggung nafkah hidupnya secara penuh, maka ia tidak berhak menerima zakat dari kita.
2. Sedekah ke keluarga dianjurkan. Sedekah boleh diberikan kepada siapa pun yang membutuhkan, dan lebih utama jika diberikan kepada keluarga atau kerabat terdekat terutama yang sedang membutuhkan.
Sedekah dapat juga lebih afdhal apabila ditunaikan di waktu-waktu tertentu. Jadi, keafdhalan sedekah bisa dilihat dari berbagai sisi. Karena itu, jika ada kerabat yang membutuhkan sedekah, selayaknya kita menjadi orang pertama yang mengulurkan bantuan kepadanya.
3. Kewajiban nafkah juga harus dipenuhi kepada kerabat yang berada di bawah tanggungan kita, seperti orang tua yang tidak mampu atau anak-anak yang membutuhkan.
Seorang kerabat memiliki kewajiban menafkahi kerabatnya, saat kerabatnya tersebut berada dalam kondisi sulit dan tidak mampu, serta tidak ada orang terdekat lain yang menafkahinya.
Jadi, menyalurkan zakat kepada keluarga diperbolehkan, asalkan sesuai dengan aturan syariat. Sedekah juga menjadi bentuk kebaikan yang lebih afdhal jika diberikan kepada orang terdekat yang membutuhkan. Gimana pun, tanggung jawab membantu keluarga tetap ada, baik melalui zakat, sedekah, maupun nafkah.
Jika kamu ingin menyalurkan zakat atau sedekah kepada selain keluarga, bisa melakukannya melalui lembaga zakat terpercaya, Dompet Dhuafa, yang akan memastikan amanah tersampaikan kepada mereka yang membutuhkan. Ada banyak sekali program yang telah dan akan terus dijalankan oleh Dompet Dhuafa yang tentunya berasal dari dana Ziswaf Muzzaki. Harapannya tentu agar para Mustahik bisa memiliki kehidupan yang lebih layak dan bisa lepas dari belenggu kemiskinan,
Yup, pada akhirnya aku belajar, zakat itu tentang keikhlasan dan tanggung jawab, bukan hanya kepada Allah, tetapi juga kepada sesama manusia. Maka, tidak ada salahnya untuk mulai dari keluarga sendiri, selama mereka memang termasuk golongan yang berhak menerimanya.
No comments:
Post a Comment
Terimakasih sudah mampir. semoga bermanfaat ^_^
Jangan lupa tinggalkan komen yaaa ;D